Menurut data Profil Anak Indonesia Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) dan Badan Pusat Statistik tahun 2017, jumlah anak di Indonesia sebanyak 83,4 juta atau 32,24 persen dari penduduk Indonesia.
Data Safer Internet Day 2017 menyebutkan, 75 persen dari anak-anak usia 10-12 tahun sudah memiliki handphone dan media sosial.
Dengan semakin kecilnya usia anak berselancara di internet, semakin berisiko mereka mengalami tindakan kekerasan seksual tanpa mereka sadari. Inilah pentingnya memberi anak pemahaman mengenai tindakan kekerasan seksual anak di dunia maya.
Menurut Asisten Deputi Perlindungan Anak Dalam Situasi Darurat dan Pornografi KPPPA, Dermawan mengatakan, eksploitasi seksual anak via online adalah memanfaatkan anak untuk melakukan aktivitas seksual, secara langsung atau tidak langsung, dengan menggunakan teknologi atau internet.
BACA JUGA: Bantah Terlibat Prostitusi Online, Ini Sumber Penghasilan Della Perez
KPPPA mengungkap, selama September 2017-September 2018, dari 504 kasus eksploitasi seksual anak, sekitar 78 persen terjadi dari aktivitas online. Terdapat 206 anak menjadi korban prostitusi anak via online, dan 184 anak korban materi yang menampilkan eksploitasi atau kekerasan seksual pada anak.
KLIK DISINI UNTUK SELANJUTNYA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar