Petugas polisi di kota Jinjiang mengatakan bahwa balita itu ditemukan bersama dengan pasangan yang membelinya pada Januari tahun 2018 lalu. Bocah tersebut selama ini sebenarnya dirawat oleh kakek dan neneknya dari pihak ayah.
Namun pada saat usianya menginjak 8 bulan, seperti dilansir dari AsiaOne, orangtuanya membawa bocah tersebut. Pada Desember tahun lalu, saat mengunjungi anaknya yang dipenjara karena terjerat kasus narkoba, sang kakek mengetahui bahwa cucu mereka telah dijual.
Polisi pun melacak keberadaan anak tersebut dan menemukan orangtua adopsinya pada Januari lalu. Berdasarkan hasil tes DNA diketahui bahwa bocah tersebut adalah cucunya.
"Bagaimana mereka bisa begitu kejam? Saya dan istri saya bisa merawatnya jika mereka tidak mampu. Bagaimana mereka bisa menjualnya?" kata kakek tersebut.
BACA JUGA: Tiga Lembaga PBB Desak untuk Hentikan Praktik Sunat Perempuan
Ketika polisi menginterogasi ayah anak itu, mereka mengetahui bahwa dia dan istrinya telah setuju menjual putra kecil mereka ke pasangan suami istri di sebuah taman di Jinjiang pada 17 Januari 2018. Dari hasil penjualan anaknya, suami istri itu membaginya masing-masing Rp125 juta.
KLIK DISINI UNTUK SELANJUTNYA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar