Senin, 14 Januari 2019

Caca Duo Molek Beli Sabu Rp1,8 Juta

Chacha Duo Molek

AURORA: Penyanyi dangdut Cahya Wulan Sari alias Caca Molek diciduk terkait penyalahgunaan narkotika. Selain Caca, polisi menangkap Yahya Ansori Nasution dan Chandra.

Awalnya polisi menciduk Yahya di Hotel Maharadja, Mampang, Jakarta Selatan, Kamis 10 Januari 2019. Sedangkan Chandra dan Caca ditangkap di Apartemen Caca di Apartemen Batavia, Jakarta Selatan, Jumat 11 Januari 2019.

"Dari tersangka berinisial YY ditemukan 0,75 gram metamfetamin," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Senin 14 Januari 2019.


Dari pengembangan ke rumah tersangka Yahya di Jalan Pramuka, Jakarta Timur, didapat barang bukti berupa enam klip sabu, alat hisap narkoba bong dan cangklong. Pengembangan dilakukan lagi dan akhirnya polisi menciduk Chandra dan Caca di apartemen Caca.

Dari tempat Caca, ditemukan barang bukti berupa satu buah cangklong bekas pakai sabu seberat 0,466 gram, kemudian 0,5 butir ekstasi dan tutup botol yang terpasang pipet.

Sementara itu, Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak menambahkan Caca membeli sabu dari tersangka Yahya Ansori sebanyak tiga kali mulai Desember 2018 dengan harga Rp1.800.000 per gramnya. Pada polisi, Yahya mengaku dapat sabu dari seseorang berinisial N yang hingga kini masih dikejar.


"Sabu yang didapat YY diperoleh dari tersangka N yang saat ini masih kita kejar. Pengambilannya sudah dua kali masing-masing 10 gram. Satu gramnya Rp800 ribu, tapi saat dijual ke C dan CC per satu gramnya Rp1,8 juta," ujar Calvijn.

Lebih lanjut dia mengatakan, Yahya selalu memakai sabu yang dijual saat mengantarnya ke Chandra dan Caca Duo Molek. Hal ini terbukti dari hasil tes urine ketiganya positif mengkonsumsi narkotika.

"Kemudian di tanggal 9 (Januari) YY tidak hanya mengantarkan barang bukti saja, setelah tiba di apartemen CC dan C, mereka menggunakan bersama terlebih dahulu, dan uangnya di transfer melalui rekening atas nama C," ucap Calvijn lagi.

BACA JUGA: Terseret Prostitusi, FG dan ML Dilarang Bawa Atribut Puteri Indonesia


Akibat perbuatannya itu, ketiga pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

KLIK DISINI UNTUK SELANJUTNYA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

<< << << << Please Share If You Like >> >> >> >>