Senin, 13 Mei 2019
Vaksin MR Mengandung Babi, HARAM tapi DIPERBOLEHKAN kata MUI
AURORA: Apakah benar Vaksin MR Haram alias mengandung bahan dari babi? Ya bukan hoax dan memang benar vaksin imunisasi campak (measles,M) dan rubella (R)ternyata mengandung babi sudah di buktikan oleh MUI.
namun meskipun haram konsisten boleh diterapkan karna TERPAKSA dan satu hal lagi, mengingat PENTINGNYA PEMBERIAN VAKSIN MR ini.
Tidak main-main izin pengaplikasian Vaksin MR yang menjawab keresahan umat muslim ini diungkapkan lantas oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menggelar rapat berhubungan sertifikasi label halal vaksin imunisasi campak (measles) dan rubella (MR).
Keputusan telah bulat telor ceplok perihal pro kontra vaksin MR bahwa vaksin MR HARAM namun TETAP BOLEH DIGUNAKAN.
Keputusan hal yang demikian ditentukan dalam rapat pleno yang diselenggarakan di kantor MUI, Jl Proklamasi, Menteng, Jakarta Sentra.
BACA JUGA: Ini Dia FlexPai Ponsel Lipat yang Bisa Lekuk Kayak Dompet
Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF dan Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh, dan Ketua Harian MUI Bidang Fatwa Huzaemah T Yanggo hadir dalam sidang rapat pleno untuk membahas kajian perihal obat- obatan yang mengandung babi.
KLIK DISINI UNTUK SELANJUTNYA
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
<< << << << Please Share If You Like >> >> >> >>
Tidak ada komentar:
Posting Komentar