Senin, 25 Februari 2019

Kreatif Plat Kendaraan Di Indonesia

Plat nomor salah

AURORA: Setiap kendaraan bermotor terbaru wajib menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor.


Yang perlu diperhatikan, TNKB bukan diberikan cuma-cuma dari dealer, melainkan telah diatur oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.


Namun sayang, tak semua pengendara taat terhadap aturan mengenai TNKB. Mereka kerap sesuka hati merubah TNKB seperti halnya merombak tungganannya, hanya demi mencari perhatian semata.


Seperti halnya seorang pengendara sepeda motor yang diunggah akun Instagram @satlantaspolresgarut, dimana pelat nomor bertuliskan ‘Aku Sayang Kamu’ dan ‘Kamu Jelek’.


Tentu saja jika pengendara tak bisa menunjukkan identitas kendaraannya yang sesuai termasuk TNKB, polisi akan menyitanya. Termasuk mengganti identitas TNKB yang sebenarnya.

BACA JUGA: Punya Tabungan Rp 15 Miliar, Pengemis Ini Tewas Sebagai Jutawan

Penggunaan pelat nomor tak sesuai standar ini patut diberikan sanksi berupa tilang. Pasalnya, TNKB yang tak sesuai patut dicurigai, apakah kendaraan tersebut adalah hasil kejahatan atau lainnya.

KLIK DISINI UNTUK SELANJUTNYA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

<< << << << Please Share If You Like >> >> >> >>